EVALUASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT DI INSPEKTORAT KABUPATEN PACITAN

Ekapurwani, Dian Novi and Suprihanto, John and Nugroho, Muhammad Awal Satrio (2017) EVALUASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT HASIL AUDIT DI INSPEKTORAT KABUPATEN PACITAN. Tesis thesis, STIE Widya Wiwaha.

[img]
Preview
Text
151202926 DIAN NOVI EKAPURWANI.pdf

Download (467kB) | Preview
Official URL: http://stieww.ac.id

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut hasil audit di Inspektorat Kabupaten Pacitan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis data menggunakan metode komparatif, yaitu membandingkan pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil audit di Inspektorat Kabupaten Pacitan dengan standar-standar yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil audit di Inspektorat Kabupaten Pacitan belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Audit APIP dan Pedoman Kendali Mutu Audit APIP antara lain: auditor sampai dengan berakhirnya kegiatan audit belum memperoleh pernyataan atau penegasan tertulis dari auditi bahwa hasil auditnya akan ditindaklanjuti; dokumentasi kesepakatan yang berisi kesanggupan pelaksanaan tindak lanjut oleh auditi atas rekomendasi yang diberikan oleh auditor paling lama 60 (enam puluh hari) hari setelah LHA diterima belum diperoleh; tim pemantau tindak lanjut di Inspektorat Kabupaten Pacitan belum melibatkan ketua tim sebagai pelaksana teknis yang mengetahui kondisi pelaksanaan pengawasan di lapangan; ketua tim belum membuat formulir penyampaian hasil temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut (formulir konsep temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut) yang diserahkan ke unit yang melaksanakan fungsi pelaporan; unit yang melaksanakan fungsi pelaporan telah membuat daftar temuan APIP, namun belum diserahkan kepada tim pemantau tindak lanjut; terhadap auditi yang terlambat dalam menindaklanjuti hasil temuan audit atau masih belum selesai pihak Inspektorat Kabupaten Pacitan belum menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan pertama kepada auditi; demikian juga jika dalam satu bulan setelah surat peringatan pertama tindak lanjut belum dilakukan oleh auditi, Inspektorat Kabupaten Pacitan belum menerbitkan surat peringatan kedua; jika dalam satu bulan setelah surat peringatan kedua terbit tindak lanjut tidak juga dilakukan, tim pemantau belum membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan organisasi; tim pemantau tindak lanjut belum melakukan pemutakhiran tindak lanjut atas saldo temuan yang belum ditindaklanjuti dan tindak lanjut yang masih kurang; pemutakhiran tindak lanjut dilakukan sekali dalam setahun dan dituangkan dalam berita acara pemutakhiran data yang ditandatangani pimpinan auditi dan tim pemantau tindak lanjut; semua tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh auditi belum dituangkan dalam formulir laporan tindak lanjut temuan audit; hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh tim pemantau tindak lanjut belum dituangkan dalam formulir laporan pemantauan tindak lanjut audit; serta auditor belum melaporkan status temuan audit sebelumnya yang belum ditindaklanjuti. Kata kunci: Audit, Standar Audit APIP, Kendali Mutu Audit, Auditor, Auditi, Tindak Lanjut Hasil Audit.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: C. Magister Manajemen > Manajemen Sumber Daya Manusia
Divisions: S2 Manajemen
Depositing User: Perpus MM STIE Widya Wiwaha
Date Deposited: 02 Oct 2018 04:55
Last Modified: 02 Oct 2018 04:55
URI: http://eprint.stieww.ac.id/id/eprint/468

Actions (login required)

View Item View Item