UPAYA PENYELESAIAN NASABAH KREDIT BERMASALAH DI PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA

Khambali, Khambali and Lantara, I Wayan Nuka and Sutrischastini, Ary (2016) UPAYA PENYELESAIAN NASABAH KREDIT BERMASALAH DI PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA. Tesis thesis, STIE Widya Wiwaha.

[img]
Preview
Text
142102724 KHAMBALI.pdf

Download (265kB) | Preview
Official URL: http://stieww.ac.id

Abstract

Latar belakang masalah penelitian ini adalah terjadinya peningkatan nasabah kredit bermasalah di PD BKK Banjarnegara yang semakin tahun semakin meningkat. Kalau masalah tersebut tidak segera diatasi dikhawatirkan akan menjadi potensi kerugian yang besar pada PD BKK Banjarnegara. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui penyebab kredit bermasalah di BKK Banjarnegara, (2) Untuk mengetahui upaya penyelesaian kredit bermasalah pada BKK Banjarnegara. Penelitian menggunkan metode deskriptif kualitatif dengan instrumen penelitian berupa lembar observasi dan lembar wawancara. Sampel adalah nasabah kredit bermasalah dan pegawai PD BKK Banjarnegara. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi data. Hasl penelitian menyimpulkan (1) Penyebab internal yaitu adanya kelonggaran persyaratan dalam penyaluran kredit. Pegawai PD BKK Banjarnegara dalam menyalurkan pinjaman kepada peminjam (debitur) melanggar Standart Prosedur Operasional atau Standard Operating Prosedure (SOP) yang ada pada PD BKK Banjarnegara, misalnya: memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (tanpa dilakukan survey potensi calon nasabah), pegawai mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur (dibitur adalah teman karib atau saudara) yang akibatnya melalaikan rambu hukum atau SOP yang ada dan lain-lain. Penyebab eksternal. (a) nasabah usahanya tidak berkembang sesuai yang direncanakan akibat akibat kesalahan dalam manajemen (b) nasabah usahanya bangrut (c3) nasabah tidak membayar kewajibannya dikarenakan kebutuhan keluarga yang meningkat. (2) Penyelesaian kredit bermasalah sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan melalui penjadwalan ulang (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Penanganan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan cara yudisial melalui jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui PUPN, dan melalui Lembaga Paksa Badan. Penangan dapat dilakukan melalui satu cara di atas atau gabungan ketiga cara tersebut. Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan melalui pelaksanaan pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Pertama dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya, dan dengan cara pemegang grosse akte dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan setempat.

Item Type: Thesis (Tesis)
Subjects: C. Magister Manajemen > Manajemen Sumber Daya Manusia
Divisions: S2 Manajemen
Depositing User: Perpus MM STIE Widya Wiwaha
Date Deposited: 11 Oct 2018 04:44
Last Modified: 11 Oct 2018 04:44
URI: http://eprint.stieww.ac.id/id/eprint/554

Actions (login required)

View Item View Item